Logo dan Tagline Baru. YOGYAKARTA ( 20/2/2015) portal.jogjaprov.go.id,- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 051/1444 tertanggal 18 Februari 2015 tentang Logo dan Tagline Baru "JOGJA ISTIMEWA". Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur tersebut ditujukan kepada
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pemerintah telah menetapkan Yogyakarta menjadi Daerah Istimewa melalui UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta. UU ini telah mengalami perubahan beberapa kali. Terakhir, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai payung hukum.
1. Sejarah Pembentukan Pemerintahan Daerah 2. Bentuk Pemerintahan 3. Kepala Pemerintahan Jogja - Pulau Jawa memiliki total enam provinsi dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satunya. Tapi apakah detikers tahu kalau status Daerah Istimewa yang melekat pada Jogja sudah ada sejak zaman pendudukan Belanda?
Saat ini Pemerintah Kota Yogyakarta tengah merancang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah RPJPD periode tahun 2025 2045 Suarakan impian dan harapan untuk Kota Yogyakarta dengan turut berpartis Kamis 24/08/2023 10:30 WIB
Sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah wilayah tertua kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, yang dibentuk oleh pemerintah negara bagian Indonesia. Daerah setingkat provinsi ini juga memiliki status istimewa atau otonomi khusus. Status ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan.
Pada 30 Oktober 1945, beliau mengeluarkan amanat bahwa pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional. Baca juga: 2020, Penyebutan Nama Kecamatan dan Desa di DIY Diubah.
Liputan6.com, Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan provinsi paling tua nomor dua di Indonesia. Hadirnya Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi satu di antara beberapa alasan penyebab perolehan status istimewa ini.. Dengan menjadi Daerah Istimewa, pemerintah DIY atau tepatnya Sultan Hamengku Buwono sebagai gubernur memiliki otonomi khusus dalam hal pengelolaan
wOQaeH.