KEHADIRAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. Tujuan Prosedur ini ditetapkan untuk monitoring atau memantau kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Lingkup Ruang lingkup prosedur ini adalah mengatur kehadiran guru yang meliputi : 1. Prosedur ini meliputi kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan guru dan tenaga kependidikan di sekolah. See Full PDFDownload PDF. BUKTI FISIK STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN - SMK BIMBINGAN AKREDITASI SEKOLAH Disusun oleh : ALMAN f STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Bukti fisik nomor 63: Kualifikasi akademik guru minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dibuktikan dengan : • Data guru dan latar belakang pendidikannya kekuatan dan kelemahan tenaga kependidikan sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya. b. Untuk mengetahui secara cermat dan seksama pembinaan yang akan dilakukan terhadap kelemahan tenaga kependidikan sekolah serta pengembangan kekuatan yang dimiliki oleh tenaga kependidikan. 2. Indikator Keberhasilan a. Statistik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun Ajaran KMA 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah. diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai guru, tenaga kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah. Dapat dikatakan bahwa pengangkatan untuk guru honorer menjadi CPNS dapat dilaksanakan melalui verifikasi dan Bimbingan dan Konseling; Baca juga: 22.000 Guru PAI Non-PNS/Non-PPPK Bakal Terima Insentif 2023, Ini Kriterianya. Persyaratan daftar PPG Prajabatan 2023. Warga Negara Indonesia (WNI). Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika). Kumpulan Contoh Format Administrasi Madrasah Diniyah Terbaru 2023. Pedoman Penyelenggaraan Diniyah SK Dirjen Pendis No 3633 Tahun 2023. RPPM PAUD TK RA A dan B Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2. Contoh Format Jurnal atau Catatan Harian Kelas. contoh format buku dafta hadir rapat guru dan notulen dalam bentuk ms word/doc. Pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (verval PTK) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Peraturan Sesjen Kemendikbud juga merupakan bahan acuan dalam pengembangan aplikasi verval PTK. Namun demikian dalam memahami Persesjen tersebut P3jE.